![]() |
Kepala BPPKB Kota Bima, Drs Jufri, M.Si. Foto Syarif |
Kota Bima, Berita11.com— Maraknya kasus kekerasan anak membuat
pemerintah berpikir keras membuat formulasi. Belum lama ini eksekutif dan
legislatif di Kota Bima membuat regulasi khusus tentang anak yakni Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016. Kini regulasi tersebut sedang
disosialisasikan di setiap kelurahan.
Kepala Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bima, Drs Jufri,
M.Si, mengatakan, kehadiran Perda tentang Perlindungan Anak diharapkan menjadi
payung hukum dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak. Regulasi tersebut
tidak hanya mengatur upaya dan cara penanganan anak, namun juga mengatur sanksi
terhadap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Sudah dua
minggu ini disosiallisasikan di kelurahan-kelurahan. Nanti juga akan menyasar
ke sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan,” katanya kepada Berita11.com di
BPPKB, Selasa (26/4/2016).
Mantan Kepala
Discapil Kota Bima ini berharap kehadiran Perda baru mampu memenuhi hak-hak
anak. Secara spesifik regulasi tersebut juga mengatur kewajiban dan peran
orangtua dalam melindungi, mendidik dan membentuk karakter positif anak. Salah
satu yang wajib didorong orang tua adalah pendidikan etika, moralitas, sopan
santu,, tatak krama dan pergaulan anak.
“Ini juga
dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Jangan sampai orang tua
semena-mena terhadap anak,” katanya.
Menurut Jufri,
walaupun sudah regulasi yang diterbitkan pemerintah, namun peran berbagai pihak
sangat diperlukan dalam upaya meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak. Selama
ini kasus yang terungkap baru sebagian kecil. Karena kekerasan dan eksploitasi
anak merupakan fenomena gunung es, baru sebagian yang tampak di permukaan.
Untuk itu
kata dia perlu peran dan kepedulain pemangku kepentingan lembaga non
pemerintahan (NGO), aparat penegak hukum, dan media massa. Peran jurnalis
diharapkan menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya
meningkatkan pemberdayaan terhadap perempuan dan perlindungan anak.
Jufri
menambahkan, setelah Perda tentang Perlindungan Anak disosialiasikan, tahun
2017 mendatang BPPKB akan mengusulkan regulasi baru yang mengatur tentang
perlindungan terhadap perempuan. (SY/*)