![]() |
Kabid Hubungan Industrial Dinsonakertrans Kota Bima, Hidayat S.Sos. Foto Toni |
Kota Bima, Berita11.com— Desakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram agar pemerintah juga ikut mengawasi implementasi standar upah kuli tinta tampaknya bak angin lalu. Khususnya di Kota Bima, pemerintah mengaku tak berdaya mengurus perusahaan media agar memenuhi seluruh hak pekerjanya sesuai ketentuan Undang-Undang terkait.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI)
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsonaker) Kota Bima, Hidayat,
S.Sos mengatakan, saat pengawasan oleh dinas setempat, rata-rata perusahaan di
Kota Bima termasuk perusahaan media mengaku dalam kondisi tak
berdaya atau tak mampu menggaji karyawannya sesuai standar Upah Minimum
Provinsi atau Upah Minimum Kota seperti yang diatur dalam regulasi pemerintah.
“Saat kita turun perusahaan-perusahaan
termasuk perusahaan media mengaku dalam kondisi sulit, sehingga kami
mempertimbangkan juga dari sisi perusahaannya. Rata-rata mengaku sulit, nggak
ada yang dalam posisi enak,” kata Hidayat kepada Berita11.com di
Dinsosnakertrans, Rabu (4/5/2016).
Kendati demikian, kata Hidayat, secara
bertahap pemerintah akan terus berupaya mendorong seluruh perusahaan yang
beroperasi di Kota Bima agar memenuhi seluruh hak karyawan terutama upah
standar dan berbagai jaminan seperti yang diatur dalam Undang-Undang dan
regulasi. Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang terkait Nomor 40 Tahun 2014 dan sejumlah regulasi turunan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah maka perusahaan yang membayar upah di bawah
ketentuan bisa diancam hukuman pidana.
Menurutnya, perusahaan harus mampu
melaksanakan seluruh hak karyawan. Meskipun perusahaan tidak membuat kontrak
kerja, setiap pekerja atau karyawan tetap memiliki hak sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
“Biarpun tidak ada kontrak kerja, PHK dan
sebagainya perusahaan wajib membayar hak karyawan. Seandainya sebuah perusahaan
memerintahkan secara lisan seseorang bekerja, mak yang disuruh itu sudah
tercatat sebagai karyawan atau pekerjanya,” kata Hidayat.
Ia mengatakan, dalam waktu tak lama lagi
Dinsonaker akan mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan agar
membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. Saat
ini dinas setempat sudah memiliki penyidik khusus atau PPNS yang bertugas
mengawasi implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Satu bulan saja bekerja, itu perusahaan
wajib bayar hak karyawannya. PHK dan sebagainya ada mekanismenya,” katanya.
(TN)