![]() |
Wakil Bupati Bima, Drs Dahlnn M. Noer. |
Bima, Berita11.com—Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bagian
Keuangan Sekretariat Daerah Jumat (24/6) mencairkan total anggaran sebesar
Rp.72,0 8 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran 9.653
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada sejumlah unit kerja baik
ditingkat kabupaten, kecamatan maupun di desa.
Sejak Senin (27/6/2016) seluruh ASN termasuk di sejumlah unit
kecamatan sudah menerima gaji ke-13, sedangkan pembayaran gaji ke-14 akan
diterima ASN sehari setelah itu atau Selasa (28/6/2016).
Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bima M Yamin S.Sos
mengatakan, gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar Rp. 39,44 miliar yang di
alokasikan pada 3.152 orang ASN Golongan IV, 4.677 orang ASN Golongan III,1.753
orang ASN golongan II dan 71 orang ASN golongan I.
Pembayaran gaji Ke-13 ini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan
keluarga dan tunjangan lain-lain dikurangi pajak. Demikian halnya pembayaran
gaji ke-14 senilai Rp.32,64 miliar mencakup gaji pokok dikurangi
pajak.
Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer di ruang kerjanya Senin,
(27/6) mengimbau agar ASN menggunakan gaji ketiga belas dan gaji ke-14
tersebut secara bijak sesuai dengan kebutuhan.
“Penerimaan kedua komponen gaji tersebut ASN juga harus
mengimbangi dengan meningkatkan kinerja. Jangan hanya menuntut hak, tetapi juga
harus memenuhi kewajiban antara lain hadir tepat waktu di tempat kerja,
disiplin dalam menjalankan tugas dan menghapus budaya malas. Artinya harusnya
malu menerima gaji kalau malas bekerja,” kata Wabup Dahlan seperti dikutip Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M Chandra Kusuma AP.
Menurut Wabup Dahlan, ASN juga perlu mengubah cara
berpikir (mindset) dari yang selama ini bekerja secara biasa-biasa menjadi
bekerja secara luar biasa yang dilakukan secara bertahap.
Sebagaimana diketahui, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan
pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan
penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016.
Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri,
dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Sedangkan PMK tentang Gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016. (AY)