![]() |
Rapat Penilian Koperasi dan Digelar Diskop dan UMKM Kabupaaten Bima. Foto Ory Berita11.com |
Bima, Berita11.com— Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (Diskop
UMKM) Kabupaten Bima menggelar rapat penilaian terhadap pelaku Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) dan pelaku Usaha Simpan Pinjam (USP) di Kabupaten Bima. Dari 270
unit koperasi di Kabupaten Bima, 53 diantaranya dikategorikan tidak sehat. Itu setelah
dinas setempat mengeluarkan peringkat koperasi.
Kepala Diskop UMKM Kabupaten Bima, Hj Maesyarah SE, menyebutkan hingga per
30 Juni 2016 dari 270 koperasi di Kabupaten Bima, baru 107 unit yang telah
melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Rincian koperasi yang wajib
melaksanakan RAT yakni 48 unit KPRI, 10 KUD, 2 Koperasi angkatan, 13 KSU, 4
KSP, 4 Koptan, dan 11 unit koperasi jenis lain.
Ia mengatakan, setelah koperasi melaksanakan tutup buku atau RAT Diskop
UMKM telah mengeluarkan peringkat. 240 dari total koperasi merupakan jenis KSP
dan USP, 125 diantaranya masuk kategori sehat. Sisanya 9 unit merupakan
koperasi sehat, 63 unit cukup sehat dan 53 tidak sehat.
Maesyarah tidak mengungkap rincian puluhan
koperasi yang masuk kategori tidak sehat, namun ia hanya menyebut sejumlah
koperasi yang telah berjalan dengan baik yakni KPRI Usaha Kita, KPRI Lahami Kecamatan
Sanggar, Koperasi angkatan Primkopol Polres Bima, KPRI Pelita Karya Disnaker
Kabupaten Bima, KPRI Citra Guru SMP Kecamatan Madapangga, PRI Mekar Jaya
Kecamatan Woha, KPRI Fajar Lambu.
Menurutnya, keberhasilan sejumlah koperasi
tersebut karena dukungan pengelolaan yang baik diantaranya modal, kualitas
aktiva produksi, manajemen, efisiensi, lekuiditas, kemandirian, pertumbuhan dan
jatidiri koperasi.
Maesyarah menjelaskan, selain penilaian rapat
yang digelar dinas setempat juga sekaligus ajang sosialisasi perubahan
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 14/Per/M. KUMKM/XII/2009 Tentang Perubahan
Permen Koperasi dan UMKM Nomor 20/Per/M.KUMKM/X/2008 Tentang Pedoman Penilaian
Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam.
Sesuai perubahan regulasi tersebut, setiap
koperasi wajib memiliki legalitas berupa Nomor Induk Koperasi (NIK). Karena input
pengajuan bantuan akan dikirim secara online ke pusat. “Koperasi harus punya
NIK. Ini tuntutan dan ketentuan dari Kementerian Koperasi UMKM. Harus kita
lengkapi bila mengajukan proposal. Jika tidak data yang kita kirim pasti
ditolak,” kata Maesyarah.
Selain Kepala Diskop UMKM, rapat penilaian
koperasi juga diisi sejumlah pejabat setempat yaitu Kabid Fasilitas Pembangunan
dan Simpan Pinjam, Syarif Marshal SH, Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan
Koperasi, A Samad, S.Sos, dan pejabat Diskoperindag H Ruslan Ibrahim. (Ory)