Kegiatan Rapat Pemutahiran Data Hasil Pemeriksaan Inspektorat. |
Sumbawa, Berita11.com— Dalam rangka
mengefektif dan mengefisiensikan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,
Inspektorat Kabupaten Sumbawa menggelar rapat pemutakhiran data, tindak lanjut laporan
hasil pemeriksaan Inspektorat. Kegiatan digelar di aula lantai 3 kantor Bupati Sumbawa, Rabu
(30/11/2016).
Wakil
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang memimpin sekaligus membuka rapat
tersebut menyampaikan, pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data/LHP
penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu agenda rutin
Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Oleh karena itu, efektivitas dan efisiensi
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah menjadi tanggungjawab
bersama. Hadirnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
undang-undang pemerintahan daerah dilatarbelakangi oleh semangat untuk
mewujudkan tujuan otonomi daerah, yaitu mempercepat kesejahteraan rakyat dan
meningkatkan daya saing daerah.
Melalui tiga bentuk pengawasan, yaitu
pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan kepala daerah terhadap
perangkat daerah, agar kebijakan pemberian otonomi daerah yang seluas-luasnya
kepada daerah dapat berjalan efektif.
Melihat kompleksitas dan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini lanjut Wabup, maka kehadiran
Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan umum dan
pengawasan teknis serta pengawasan terhadap perangkat daerah, merupakan suatu
kebutuhan para pemangku kepentingan.
Namun di balik itu, melihat kondisi APIP saat
ini masih terdapat berbagai kekurangan, seperti permasalahan independensi,
kapabilitas dan bisnis proses. Untuk itu, diperlukan suatu strategi yang mampu
menghadirkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.
Guna menghadirkan hasil pengawasan
penyeleggaraan pemerintahan daerah yang efektif, maka upaya perubahan paradigma
pengawasan yang selama ini cenderung bersifat kepatuhan semata menjadi ke arah
pengawasan yang berorientasi terhadap capaian pelaksanaan urusan pemerintahan.
Esensi pengawasan urusan pemerintah daerah
yang dilakukan oleh APIP adalah dalam rangka meyakinkan agar urusan
pemerintahan yang telah diotonomikan ke daerah dapat berjalan sesuai dengan
norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat.
“Kami mengharapkan kepada kita semua,
khususnya kepada Apip/Inspektorat Kabupaten Sumbawa, lakukanlah pembenahan
internal dalam organisasi, sehingga pengawasan dapat berjalan efektif,” katanya.
Wabup Mahmud berharap pelaksanaan
pemutakhiran data TLHP dapat menjadi
forum untuk mengukur tingkat efektifitas rekomendasi hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Apip. “Selain untuk menilai apakah seluruh SKPD telah
konsen dalam menindaklanjuti hasil Mahmud.
(SK)