Kota Bima,
Berita11.com— Penyakit masyarakat di Kota Bima sulit diberantas. Setidaknya itu
dilihat dari kegiatan judi sabung ayam yang masih marak di Kota Bima. Sabtu
(3/12/2016), aparat Kepolisian Resor Bima Kota membubarkan judi sabung ayam
empat kelurahan di Kota Bima.
Pejabat
Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno menyebutkan, empat arena sabung ayam yakni
Kelurahan Sarae, Rabangodu Selatan,
Kelurahan Kumbe dan Kelurahan Rabadompu Timur.
Awalnya,
aparat Buser Polres Bima Kota membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Saraen
Kecamatan Rasanae Barat. Di lokasi ini, aparat mengamankan barang bukti dua
ekor ayam dan sebuah gelanggang karpet.
Setelah
itu, sekira pukul 13.30 Wita, aparat Buser mengincar aktivitas judi sabung ayam
di Kelurahan Rabangodu Selatan. Di lokasi ini, aparat juga mengamankan barang
bukti dua ekor ayam dan sebuah gelanggang karpet.
“Pukul 14.00 Wita anggota Buser
melanjutkan membubarkan judi sabung ayam di Kelurahan Kumbe Kecamatan Raba Bima dan mengamankan
BB berupa dua ekor ayam dan satu gelanggang karpet,” ujar Suratno,
Senin (5/12/2016).
Dikatakannya,
setelah itu pukul 14. 30 Wita anggota Buser menyisir arena judi sabung ayam di Kelurahan Rabadompu
Timur Kecamatan Raba. Sama seperti
tiga lokasi lainnya, aparat mengamankan
dua ekor ayam dan sebuah gelanggang karpet. (ID)