![]() |
Massa HMS2M Menolak Aktivitas Perusahaan Tambang. Foto Syahrul Berita11.com |
Sumbawa,
Berita11.com— Sejumlah orang yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sumbawa
Selatan Mataram (HMS2M) menggelar aksi
menolak keberadaan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa, Senin (13/2/2017)
pagi. Mereka mendesak pemerintah segera mencabut segala ijin perusahaan tambang
karena dianggap merusak lingkungan.
Aksi HMS2M
diawali di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, pukul
10.00 Wita. Di dinas ini, massa yang dipimpin Iflan Adinata bersama empat
rekannnya menyampaikan sejumlah pernyataan diantaranya menolak keberadaan
seluruh perusahaan tambang dan mendesaknya hengkang dari tanah Sumbawa. Selain itu
massa menilai aktivitas tambang hanya membawa bencana bagi maasyarakat terutama
yang tinggal di bagian Selatan Sumbawa. Aktivitas tambang juga menimbulkan
banjir bandang di Kabupaten Sumbawa.
Dalam orasinya
Iflan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa
meninjau keberadaan dan fungsi tambang di wilayah Kabupaten Sumbawa. Karena hanya
membawa malapetaka dan merupakan sumber bencana bagi masyarakat Kabupaten
Sumbawa.
“Selama ini
keberadaan tambang hanya menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat. Begitu juga kenaikan harga Sembako yang ada di sumbawa,” kata Iflan.
Menurutnya,
penolakan terhadap aktivitas tambang merupakan harga mati yang tak bisa
dinegoisasi.
Usai menggelar
orasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pukul 10.15 Wita massa kemudian
melanjutkan aksi di kantor Bupati Sumbawa. Massa menyoal penerbitan ijin
tambang di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa oleh Bupati Sumbawa.
“Perusahaan tambang-tambang
di Kabupaten Sumbawa dengan leluasanya melakukan kegiatan dengan merusak
lingkungan hingga mengakibatkan bencana alam terjadi di Kabupaten Sumbawa,”
kata Iflan.
Dia meminta
Bupati Sumbawa agar serius menanggapi persoalan itu dan membahasnya bersama
legislator di DPRD Kabupaten Sumbawa. Karena perusakan lingkungan merupakan
kejahatan serius yang harus diusut.
Puas berorasi
di depan kantor Bupati Sumbawa, pukul 10.35 Wita massa kemudian bergegas menuju
kantor PT. Sumbawa Juta Raya di jalan Mangga Kelurahan Uma Sima Kecamatan
Sumbawa. Massa meminta perusahaan setempat agar bertanggungjawabb kerusakan
lingkungan dan bencana banjir bandang yang terjadi di wilayah Sumbawa.
“Kami minta
kepada pihak tambang untuk segera hadir di kantor DPRD Sumbawa guna membahas dampak dari keberadaan tambang ini. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka
kami akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran dengan membawa massa yang
banyak yaitu masyarakat terkena dampak banjir di wilayah Selatan sumbawa,”
ancam Iflan.
Bagaimana respon
pihak perusahaan tambang terhadap tuntutan massa? Perwakilan PT Sumbawa Juta Raya,
Iskandar meminta massa untuk bersabar. Ia berjanji akan menyampaikan segala
tuntutan massa kepada pimpinan perusahaan setempat. Termasuk menginformasikan
agar hadir di DPRD Kabupaten Sumbawa membahasa tuntutan massa.
Usai mendengarkan
penjelasan pihak perusahaan, pukul 10.55 Wita massa kemudian menuju sekretariat
DPRD Kabupaten Sumbawa. Mereka kemudian menggelar orasi di depan pintu masuk
utama lantai dua gedung legislator setempat.
Massa HMS2M mendesak DPRD segera memanggil Bupati
Sumbawa dan pimpinan PT SJR dan sejumlah pihak terkait membahas dampak
aktivitas tambang di Kabupaten Sumbawa. Beberapa menit setelah menggelar orasi,
massa kemudian diterima beraudiensi dengan sejumlah pimpinan Komisi DPRD
Kabupaten Sumbawa.
Ketua Komisi IV
DPRD Kabupaten Sumbawa, Ida Rahayu, S.Ap menyatakan, legislator akan menampug
aspirasi yang disampaikan massa. Hanya saja DPRD juga memiliki mekanisme yang
harus dipatuhi bersama.
Ia mengisyaratkan,
dalam waktu tak lama lagi DPRD Kabupaten Sumbawa akan memanggil sejumlah pihak
terkait membahas penolakkan terhadap aktivitas tambang. Mengenai permintaan
pencabutan ijin tambang, menurutnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, sedangkan berkaitan dengan dugaan aktivitas penembangan kayu oleh
perusahaan tambang merupakan urusan Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Setelah duduk
bersama dan berdialog puluhan menit, massa dan DPRD sepakat akan menggelar
pertemuan lanjutan. Setelah itu, pukul 12.50 Wita, massa membubarkan diri.
(RUL)