![]() |
Auditor BPKP NTB saat Diwawancarai Reporter Berita11.com. |
Mataram
NTB, Berita11.com— Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Provinsi NTB, dalam waktu dekat akan menyerahkan secara resmi dokumen
hasil hitungan kerugian negara dalam kasus Calon Pengawai Negeri Sipil Katagori
Dua (CPNS K2) Kabupaten Dompu kepada Polda NTB.
Saat ini
pihak BPKP NTB tengah merampungkan penghitungan terkait kerugian negara dalam
kasus tersebut. “Akhir bulan ini kami akan menyerahkan hasil itu (dokumen hasil
hitungan kerugian negara kasus CPNS K2 Kabupaten Dompu,Red) ke penyidik (Polda NTB),”
ujar Auditor BPKP NTB, Drs. Setyo
Basuki, saat diwawancarai Berita11.com
di kantor BPKP Provinsi NTB, Jumat
(24/3/2017).
Baca
Juga:
Diakui Setyo,
peran BPKP dalam kasus CPNS K2, sifatnya membantu Polda NTB untuk menghitung
kerugian negara. Atas dasar itu pihaknya
langsung menerbitkan surat tugas untuk
anggotanya menindaklanjuti permintaan
dari Polda NTB.
“Bulan Desember
tahun lalu kami menerbitkan surat tugas kepada tim audit untuk melakukan audit
pengitungan kerugian negara dalam kasus itu (CPNS K2 Dompu). Bahkan saat itu
kami sudah turun langsung ke Dompu selama kurang lebih satu minggu guna untuk
klarfikasi," jelasnya.
Ketika turun
ke Dompu, saat itu sasaran klarfikasi BPKP NTB yaitu sebanyak 134 orang CPNS. Namun saat itu yang
hadir lebih kurang hanya 80 CPNS. “Kemarin kami juga di bantu oleh teman-teman
penyidik. Karena sebelumnya 134 orang tersebut sudah di-BAP oleh mereka,"
terang Setyo.
Diakui dia,
penanganan penghitungan kerugian negara atas kasus K2 Kabupaten Dompu sedang
dalam tahap finalisasi. Kendati demikian,
laporan terkait pemeriksaan itu sudah ada. “Saat ini kami hanya
memeriksa dan melihat kembali dokumen untuk mencari apa yang harus disempurnakan.
Sebab selama ini tugas seperti ini harus dilakukan dengan teliti dan serba
hati-hati,”jelasnya.
Setyo
memastikan akhir Maret 2017 ini dokumen yang
berisi laporan hasil pengitungan kerugian negara akan diserahkan oleh pihaknya
kepada Polda NTB. “Kita lihat saja akhir bulan nanti,” imbuhnya.
Berapa jumlah kerugian negara dalam kasus CPNS K2 Kabupaten
Dompu? Setyo enggan membeberkannya karena BPKP
tidak memiliki kewenangan mengekspose ke publik.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberitahukan berapa jumlah kerugian negara. Kalau pak wartawan mau, silakan wawancara langsung Polda NTB, setelah kami sudah menyerahkan dokumen itu kepada mereka,” saranya. (RUL)