![]() |
Ilustrasi. |
Kota Bima,
Berita11.com— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima mengingatkan perseroan
terbatas (PT) dari seluruh jenis perusahaan yang beroperasi di Kota Bima agar
membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tenaga
Keraja. Jika tidak, perusahaan sekelas Perseroan Terbatas harus siap menerima
penindakan dari pemerintah.
Kepala
Disnaker Kota Bima, Drs Jufri, M.Si mengatakan, dalam waktu tak lama lagi,
dinas setempat akan mengeluarkan surat imbauan kepada setiap perusahaan di Kota
Bima agar melaksanakan kewajiban membayar THR. Nilai tunjangan yang dibayar itu
harus sesuai ketentuan yang ditetapkan
oleh pemerintah.
“Kami juga
akan menunggu surat edaran dari Gubernur NTB. Tapi kami juga mengeluarkan
imbauan langsung ke perusahaan-perusahaan,” katanya kepada Berita11.com di
Disnakertrans, Selasa (6/6/2017).
Dikatakannya,
untuk memesatikan implementasi pelaksanaan Unadang-Undang Tenaga Kerja dan
regulasi turunan yang dibuat pemerintah, Disnaker menyiapkan posko pengaduan
untuk karyawan perusahaan.
“Kami selalu
siap menerima pengaduan. Posisi kami di sini ada sebagai fasilitator dan
mengawasi pelaksanaan aturan yang sudah dibuat pemerintah,” ujarnya.
Kendati setiap
tahun pemerintah mengeluarkan imbauan untuk perusahaan agar selalu membayar THR
sesuai ketentuan. Namun hingga kini belum ada laporan yang diterima oleh dinas setempat
terkait masalah implementasi Undang-Undang Tenaga Kerja dan regulasi khusus
tentang THR. (US)