Kota Bima,
Berita11.com— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapakan
kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya menjelang Hari Raya Idul Fitri
1438 Hijriah. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini dijamin
bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.
“Peserta
JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke
Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosesnya, peserta JKN-KIS dalam
kondisi darurat maupun non-darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit
terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Bima, Elly Widiani saat konfrensi pers bertajuk Mudik Nyaman Bersama
BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bima, Kamis (15/6/2017).
Tak hanya
itu, BPJS Kesehatan juga menyederhanakan pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang
sedang mudik namun lupa membawa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Peserta cukup
menunjukkan kartu indentitas.
“Kami
mengimbau agar selalu membawa kartu. Sistem kami sudah ada master file di
seluruh Indonesia, bisa diakses di seluruh Puskesmas atau rumah sakit. Cukup
KTP yang dibawa jika memang peserta yang sedang mudik lupa kartu BPJS,” ujar
Elly.
Menurut Elly,
kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19
Juni 2017 hingga 2 Juli 2017. Dengan diterapaknnya kebijakan tersebut, peserta
JKN-KIS yang sakit pada saat perjalan mudik maupun telah sampai tujuan, tidak
harus melapork ken Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut
mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
Penyederhanaan
prosedur pelayanan BPJS Kesehatan juga merupakan bagian dari wujud kepedulian
terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Penting
diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS
yang sedang mudk dan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta
memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status
kepersertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuara peserta, dapat dilakukan
melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran, sedangkan untuk
daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, aplikasi
BPJS Kesehatan Mobile atau melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400,” jelas
Elly.
Untuk
memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan
yang didapat diunduh (donwload) secara gratis di Google Play Store untuk
perangkat android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor
BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS
Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting,
serta media sosial BPJS Kesehatan.
Selain itu,
jelas Elly, selama libur lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi
BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS,
memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan,
memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta
untuk mengetahui perhitungan denda pelayanan. Layanan BPJS Care Center 1500400
hadir 7x24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh
pada Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Elly
menegaskan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang
jelas berdasarkan pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak
diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Secara umum,
BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di delapan titik pada pemudik yaitu
Terminal Pulo Gebang Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta, Terminal
Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta
Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.
Posko Mudik
BPJS Kesehatan digelar pada 21 -24 Juni 2017 tersebut menyediakan pelayanan
kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi hingga program jaminan kesehatan
kepada para pemudik. (US/*)