Kecewa FR Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Gugat DLHK NTB
Dompu, Berita11.com— Meskipun diduga
kuat menyalahgunakan ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan telah ditetapkan sebagai
tersangka, Muktamar SH, kuasa hukum FR, pria yang tersangkut kasus kayu
menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.
Permohonan praperadilan diajukan
Muktamar SH di Pengadilan Negeri Dompu, Selasa (14/11/2017). “Saya sebagai pengacara yang membela klien
saya atas nama FR menggugat Dinas LHK NTB,” ujar Muktamar di PN Dompu.
Menurut Muktmar, praperadilan diajukan
terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya FR. “Semua administrasi
yang diserahkan kepada saya selaku kuasa hukum FR, saya anggap itu semuanya
cacat hukum,” katanya.
Menurut Muktamar, berharap hakim berlaku obyektif melihat kasus
yang dihadapi kliennya. Karena FR tidak
seperti yang disangkakan oleh PPNS. “Saya
tetap optimis untuk memperjuangan keadilan bagi klien saya FR. Sebab kalau
berbicara hukum tidak boleh setengah-setengah dalam proses penegakan hukum dan
harus sesuai dengan norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” paparnya.
Ditambahkan Muktamar, sidang pembacaan praperadilan berlangsung di Pengadilan
Negeri Dompu, Selasa (14/11/2017).
“Alhamdulillah sidang pembacaan
praperadilan sudah berlangsung. Sidangnya dilanjutkan besok (Rabu 15/11/2017),”
katanya.
Kepala DLHK Provinsi NTB melalui Tim
Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB, Astan Wirya SH MH, kepada
Berita11.com mengatakan, pihaknya tetap koperatif dalam menghadapi praperadilan
yang diajukan oleh kuasa hukum FR.
“Kami LHK NTB tentunya tetap taat
hukum dan itu dibuktikan dengan kehadiran kami di PN Dompu. Pihak yang
berwenang itu adalah pihak penutut dan pengadilan,” ujar Astan di PN Dompu.
Dikatakan Astan, kasus yang menjerat
FR sudah P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Dompu untuk disidangkan.
“Intinya kami tetap terbuka dan transparan bahwa proses penegakan hukum ini
kami lakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”
jelasnya.
Mengenai praperadilan tersebut,
lanjut Astan, pihaknya tetap siap karena itu merupakan bagian dari resiko tugas
dan tanggungjawab sebagai penegak hukum.
Apapun keputusanya, kata dia, itu
adalah yang terbaik dan pihaknya hanya menyuguhkan, sehingga yang menilai
nantinya adalah pihak-pihak yang tentu memiliki kewenangan termasuk publik pun
bisa menilai.
“Kami jauh-jauh sudah bekerja secara
maksimal dengan mengumpulkan berbagai bukti dengan melakukan penyelidikan dan
penyidikan hingga sampai pada muaranya. Intinya apapun yang dibutuhkan dalam
menghadapi praperadilan itu, kami sudah siapkan semuanya,” ujarnya.
Sementara itu, Panitra Pengganti
Pengadilan Negeri Dompu, Yasin kepada Berita11.com membenarkan bahwa tadi Selasa
(14/11/2017) sidang pembacaan praperadilan sudah dilaksanakan.
“Sidang pembacaan pemohonan gugatan
sudah berlangsung tadi selama kurang lebih setengah jam. Dihadiri langsung oleh
kuasa hukum FR, jajaran Dinas LHK NTB dan pihak lainya,” jelasnya.
Dikatakan Yasin, untuk sidang selanjutnya
eksepsi dari DLHK dan replik kuasa hukum pemohon berlangsung Rabu (15/11/2017).
Seperti dilansir Berita11.com, Kepala DLHK Provinsi NTB
melalui Tim Satuan Tugas Penyidik Tindak Pidana Kehutanan NTB, Astan Wirya SH
MH menyebutkan, FR diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang
Kehutanan di antaranya pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e dan pasal
16 junto pasal 88 ayat 1 huruf a dan atau pasal 87 ayat 1 huruf c junto pasal
12 hutuf m dan atau pasal 94 ayat 1 huruf a dan c junto pasal 19 hurf a dan d.
Akibat perbuatannya itu, FR terancam
kurungan maksimal lima tahun dan 18 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga
Rp1,5 miliar dan denda Rp1-5 miliar.
Sebelumnya, Tim Satgas telah
melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan bukti surat,
memeriksa saksi ahli, mengumpulkan petunjuk, keterangan tersangka, dokumen
video, foto dan peta kawasan hutan.
“Selanjutnya setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka tersebut tim penyidik berdasarkan kewenangan
subyektif dan objektif melakukan tindakan upaya paksa penahanan dengan
menitip tahanan tersebut di Rutan Negara Mako Polda NTB untuk 20 hari ke
depan,” kata Astan.(RUL)
No comments
Post a Comment