![]() |
Aksi Massa Mendesak Pemerintah Menggelar Ulang Pilkades di Manggenae, Selasa (28/11/2017). Foto Syahrul |
Dompu,
Berita11.com— Puluhan warga Desa Manggenae menggelar aksi unjuk rasa di BPMPD
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (28/11/2017) pagi. Mereka mendesak
pemerintah menggelar ulang pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa setempat.
Menurut massa,
Pilkades di desa mereka yang
dilaksanakan secara serentak bersama sejumlah desa lain cacat hukum.
Koordinator
massa, Alan Wahyu mengatakan, proses pemilihan kepala desa serentak yang yang
dilaksanakan pada Kamis (23/11/2017) lalu termasuk di di Desa Manggenae
merupakan representasi dari proses demokrasi yang dituangkan melalui pesta
demokrasi.
Proses itu diharapkan bernilai
edukasi tentang berdemokrasi yang baik dan benar.
Namun yang terjadi mulai dari persiapan pemungutan
serta penghitungan suara, justru ditemukan banyak sekali dugaan penyimpangan
yang terjadi akibat kelalaian panitia yang di perkuat indikasi
pemalsuan data Daftar Pemili Teta (DPT) hingga
penggelembungan suara.
Dikatakannya,
mengacu dari berbagai rangkaian itu selama proses pemungutan suara, maka pihaknya menduga ada keberpihakan panitia pada
salah satu memenangkan salah satu kepala desa.
Menurutnya, salah
satu indikasi yang memperkuat dugaan pihaknya yaitu dugaan pemalsuan DPT yang
ditambah oleh panitia pemilihan kepala desa di luar DPT yang telah ditetapkan dan disepakati tiga calon
berjumlah 1.169. jumlah tersebut
termasuk DPT tambahan sehingga menjadi 1.187. “Belum lagi ada pemilih dari desa
lain atau di luar dari Desa Manggenae,” katanya.
Alan
mengungkapkan, warga yang ikut mencoblos saat pemilihan kepala desa Manggenae
juga ada yang berasal dari Kabupaten Bima. Persoalan lain, sebagai warga
Manggenae yang tercakup dalam DPT setempat juga tercatat dan tercover dalam
daftar pemilih tetap pada desa lain.
“Sehingga ditemukan
ada pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada dua TPS di
Desa dang berbeda pada waktu yang bersamaan. Mengacu pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 112 tahun 2014 kami menyimpulkan bahwa proses pemilihan
kepala desa serentak di Desa Manggenae cacat
demi hukum,” katanya.
Menyusul berbagai
dugaan ketimpangan itu, Alan dan puluhan warga Manggenae mendesak panitia
Pilkades dan BPD di desa itu segera membuat surat pernyataan bahwa pemilihan kepala
desa setempat cacat hukum.
Selain itu, mendesak
kepala BPMPD Kabupaten Dompu dan tim sengketa Pilkades Kabupaten Dompu segera mengambil keputusan atas kasus sengketa
Pilkades Manggenae cacat demi hukum dan
segera menggelar ulang pemilihan pada
TPS yang bermasalah.
Massa juga
menyuarakan agar Camat Dompu tidak mengintervensi
panitia Pilkades Manggenae agar menandatangani
berita acara pemenangan Pilkades
setempat. Selain itu
mendesak Ketua DPRD Dompu segera mengevaluasi dan memanggil tim sengketa
pemilihan kepala desa Kabupaten Dompu, panitia pemilihan kepala Desa Mangge Nae,
Camat Dompu dan BPD Desa Manggenae.
Poin lain,
massa juga mendesak Bupati Dompu agar
tidak menerbitkan SK pelantikan untuk Desa Mangge Nae mengingat proses
pemilihan setempat dianggap cacat demi hukum.
“Meminta kepada Kapolres Dompu untuk segera
memproses dan menahan para pelaku pemalsuan data sebagaimana menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku,” desak Alan sesuai pernyataan sikap massa.
Aksi massa
dari Desa Manggenae dimulai di BPMPD Kabupaten Dompu. Sayangnya setelah puluhan
menit menggelar aksi, tak ada satupun pejabat atau perwakilan OPD setempat yang
menemui massa. Bahkan kantor setempat tertutup rapat.
Setelah itu
massa bergerak menuju kantor Camat Dompu. Namun tak ada perwakilan pemerintah
kecamatan yang menemui massa. Puas menggelar orasi di kantor setempat, massa
kemudian berpindah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu. Usai menggelar orasi di
sekretariat legislatif, massa diterima anggota DPRD Kabupaten Dompu, Muhammad
Iksan, S.Sos. (RUL)