16 Parpol Sepakati Rancangan Penambahan Dapil di Kabupaten Bima
![]() |
Suasana Uji Publik Rancangan Usulan Dapil DPRD Kabupaten Bima Pemilu Tahun 2019 di BBA, Rabu (7/2/2018). |
Bima, Berita11.com— Pengurus 16 partai politik (Parpol) menyepakati
rancangan usulan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Bima Pemilihan
Umum tahun 2019. Dalam rancangan tersebut, Dapil 1 akan dipecah menjadi dua
yakni Kecamatan Madapanggan dan Bolo menjadi Dapil 1 serta Kecamatan Donggo,
Soromandi, Sanggar Tambora menjadi Dapil 2.
Pada uji publik rancangan
usulan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Bima Pemilihan umum
tahun 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima di aula rumah
makan BBA Doro Belo Kecamatan Palibelo, Rabu (7/2/2018) sejumlah Parpol, perwakilan
Lembaga Swadaya Masyarakat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu),
Bakesbangpolinmas dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima menyampaikan sejumlah
input kepada KPU berkaitan rancangan Dapil.
Baca Juga: Split Dapil 1 Kabupaten Bima belum Final
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Juriati SP mengatakan, dasar hukum dan
regulasi tentang rancangan Dapil sudah jelas di antaranya Undang-Undang
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada tujuh prinsip penataan Dapil, di antaranya kesetaraan suara,
proporsional, kohesivitas yang memerhatikan kelompok minoritas. Selain itu, ada
kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
“Maka
kalau sudah sesuai dengan sebelumnya ngapain diubah. Tapi kalau tidak diubah
juga ada kaitannya dengan kepentingan Parpol,” kata Juriati saat memandu rapat
koordinasi uji publik rancangan Dapil Pemilu 2019 di Kabupaten Bima.
Berdasarkan berdasarkan data Daftar Agregrat Kependudukan per Kecamatan
(DAK2), maka jumlah daftar pemilih di Kabupaten Bima sebanyak 542.677 atau 45
kursi. Sementara berdasarkan bilangan pembagi penduduk dari total DAK2 sebanyak
11.659.
“Estimasi
jumlah kursi di setiap kecamatannya di Kabupaten
Bima
kita tidak ada
yang melebihi 12 kursi. Terbanyak
di Kecamatan Sape, maksimal 5 kursi. Terus yang sedikit kecamatan Lambitu kalau
kita lihat tidak mendapatkan jumlah kursi,” ujar Juriati.
Selain pertimbangan proporsional dan kohesivitas,
pertimbangan lain yaitu masa lalu atau dari sisi historis. Seperti sejarah
terbentuknya kecamatan atau wilayah misalnya Kecamatan Sanggar yang sebelumnya
tergabung dalam Kecamatan Donggo pada tahun 1974.
“Hasil
yang coba kita simulasikan bahwa
dapil Bima 1 telah melewati batas maksimal jumlah maksimal dalam sebuah Dapil.
Dengan kondisi ini maka mengelompokan Dapil mengikuti Dapil Pemilu 2014 tidak
bisa kita pertahankan lagi. Tapi kita mencoba menata dengan memerhatikan tujuh
prinsip penataan Dapil,” kata Juriati.
Rancangan simulasi Dapil yang disampaikan KPU Kabupaten
Bima yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Bolo dan Madapangga dengan jumlah
penduduk per Dapil 82.943, alokasi kursi tahap 1 sebanyak 7 kursi dengan sisa
penduduk 1.330, sedangkan Dapil Bima 2 meliputi Kecamatan Sanggar, Tambora,
Donggo dan Soromandi denga jumlah penduduk per Dapil 63.759 dan alokasi 5
kursi. Dapil Bima 3 meliputi Wera dan Ambalawi dengan jumlah penduduk per
Dapil 56.882 dan total alokasi 4 kursi,
Dapil 4 meliputi Kecamatan Sape dan Lambu dengan jumlah penduduk 108.189 dan
alokasi 9 kursi, Dapil Bima 5 meliputi Kecamatan Wawo, Lambitu, Langgudu,
Palibelo dan Belo dengan jumlah penduduk per Dapil 116.283 dan alokasi 9 kursi
serta Dapil 6 meliputi Kecamatan Woha, Kecamatan Monta dan Parado dengan jumlah
peduduk per Dapil 96.621 dengan alokasi 8 kursi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengatakan berdasarkan
pemaparan KPU yang mengikuti prinsip tentang pembagian Dapil maka sudah tidak
ada masalah jika Dapil di Kabupaten Bima dibagi.
Mengenai dampak pengurangan jumlah alokasi kursi di Dapil
5, menurut Abdulllah hal itu adalah hal logis karena faktanya bahwa jumlah
penduduk di wilayah-wilayah Dapil 5 berkurang. “Walaupun pada DAK 2015 ada penambahan
tapi di Dapil 5 terjadi penurunan sehingga tidak bisa kita bantahkan,” kata Abdullah.
Sejumlah pengurus Parpol di Kabupaten Bima seperti dari
Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidarita Indonesi
(PSI), PKB menyatakan menyepakati rancangan pembagian Dapil yang disampaikan
KPU.
Namun Pengurus
PKS Kabupaten Bima, Taufikurahman menyampaikan beberapa catatan yang mesti menjadi atensi
bersama Parpol dan penyelenggara Pemilu termasuk pemerintah yaitu pengurangan
data penduduk khususnya di Dapil 5. Dalam DAK2 jumlah penduduk yang berkurang
lebih kurang 90 ribu.
“Kita harus
mengawasi Dinas Dukcapil dengan adanya pengurangan jumlah penduduk dalam DAK2.
Hasil kami konfirmasi kemarin alasan Disdukcapil 90.000 lebih penduduk yang
mengalami data ganda. Artinya Pemilu sebelumnya ada pemilih fiktif. Sehingga
baru terdeteksi pada Pemilu 2019” katanya.
Setelah melalui berbagai pembahasan dan tanggapan dari 16 orang pengurus
Parpol serta tanggapan dari Ormas, akademisi, serta input dari pihak
Bakesbangpolinmas dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, KPU menyimpulkan bahwa
draft rancangan usulan Dapil di Kabupaten Bima disetujui seluruh Parpol.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Yudin Chandra Nan Arif menyatakan, setelah proses
uji publik, rancangan pembagian Dapil yang berdasarkan Undang-Undang baru akan
disampaikan kepada KPU Provinsi NTB untuk diteruskan kepada KPU RI. (US)
No comments
Post a Comment