![]() |
Pasangan Suami Istri Pemilik Enam Klip Sabu yang Diamankan Polisi dari Kos-Kosan di Melayu Kota Bima. |
Kota Bima, Berita11.com— Polisi menangkap BH (49 tahun) dan NF (31 tahun), pasangan suami istri (Pasutri) penghuni kos-kosan di RT 02/01 Kelurahan Melayu
Kecamatan Asakota Kota Bima karena memiliki narkotika jenis sabu, Rabu
(1/8/2018) siang.
Kapolres Bima Kota, AKBP I Made Bagus Winarta mengungkapkan penangkapan Pasutri yang telah lama diintai tersebut berawal dari informasi masyarakat yang
mengungkapkan bahwa di kos-kosan yang dihuni pasangan asal Kelurahan Melayu dan
Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba tersebut sering dijadikan lokasi transaksi
dan tempat pesta narkotika.
Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Polres
Bima Kota melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan kepastian tentang
informasi awal tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang
dipimpin Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota melaksanakan
penggerebekan dan mendapatkan NF.
Dari keterangan NF, empat anggota polisi kemudian memburu BH yang baru
saja keluar dari kos-kosan tersebut. Setelah dicari dan diburu, Tim Opsnal
berhasil mengamankan BH, kemudian membawanya kembali ke kos-kosan di Kelurahan
Melayu.
Setelah berhasil membawa pulang suami NF, salah satu anggota Tim Opsnal
memanggil Ketua RT setempat dan penanggung jawab kos-kosan menyaksikan proses
penggeledahan.
Saat menggeledah kamar mandi kos milik Pasutri tersebut Tim
Opsnal menemukan enam bungkus plastik klip berisi narkotika yang diduga
berjenis sabu. Tim kemudian mengamankan barang bukti dan menggiring Pasutri tersebut
ke Mako Polres Bima Kota.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Opsnal yaitu satu bungkus
plastik klip diduga berisi sabu, dua poket
besar diduga berisi sabu, sebuah kotak permen, empat korek api gas, dua
gunting, sebuah tabung kaca, isolasi, dua Ponsel, selembar tisu, sebuah mangkok
warna putih dan mangkok warna hijau. [TN/ AH]