![]() |
Ilustrasi Pajak Daerah dan Retribusi. Image Source Tobasatu. |
Bima,
Berita11.com— Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bima mengincar
pengemplang pakaj daerah dan retribusi, termasuk kegiatan usaha di
pelosok-pelosok yang belum mengantungi ijin dari pemerintah.
Kepala Sat PolPP Kabupaten Bima, H Sumarsono SH MH mengatakan, hingga saat ini masih banyak
kegiatan usaha di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima belum mengantungi ijin. “
“Berkaitan
penegakan Perda kita lakukan penertiban kaki lima, usaha-usaha yang tidak
memiliki ijin seperti salon kecantikan, usaha penjualan kayu, bengkel, rumah
makan dan lain-lain. Kemarin teman-teman anggota juga tertibkan kos-kosan di
wilayah yang aktivitasnya tinggi seperti
seperti di Kecamatan Bolo dan Woha,” ujar H Sumarsono di Satuan Pol PP,
Rabu (3/10/2018).
Dikatakannya,
untuk penertiba kegiatan usaha yang tidak mengantungi ijin, pihaknya masih
melakukan upaya persuasif. Namun jika teguran untuk mengurus ijin dan membayar
pajak tidak diindahkan pelaku usaha, maka Satuan Pol PP akan menertibkan
kegiatan usaha itu.
“Masih taraf
peneguran. Termasuk penertiban pasar di Tente. Kita persuasif dulu, tapi kalau
mereka tidak mau, ya kita terapkan penindakan. Saat penertiban tidak ada yang
komplain karena sebelumnya kita lakukan upaya persuasif terlebih dahulu,”
ujarnya. [US]