![]() |
Aparat Kepolisian Menunjukkan Barang Bukti Miras yang Disita dari Pickup Milik Warga Tente. Foto Ist |
Bima, Berita11.com— Aparat
Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga Kabupaten Bima yang dipimpin Kapolsek
setempat, Ipda Rusdin berhasil mengamankan 960 botol minuman kerass (Miras)
merek Bir Bintang yang dikemas dalam 80 dus, Jumat (2/11/2018) lalu. Ratusan botol
Miras yang dipasok dari Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa tersebut diendus
polisi saat diangkut menggunakan mboil pick up EA 9952 YZ.
Kepala Kepolisian Resor Bima, AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.I.K, menjelaskan, pengamanan ratusan botol Miras merek Bir Bintang dalam 80 dus yang
dimuat mobil pick up berawal dari laporan yang diterima Polsek Madapangga dari
masyarakat tentang adanya Miras yang dikuasi oleh HU (56 tahun), warga Tente Kecamatan
Woha Kabupaten Bima.
Saat sampai di persimpangan
Kampila Desa Ncandi Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, anggota Polsek
Madapangga langsung mengamankan dan membawa ke Mapolsek barang bukti Miras,
berikut kendaraan jenis Carry Futura dan sang pemilik Miras.
Puluhan dus Miras yang diamankan
di wilayah Kecamatan Madapangga tersebut hendak dibawa Desa Tente Kecamatan
Woha Kabupaten Bima.
Sesuai keterangan pengangkut
sekaligus pemilik puluhan dus Miras tersebut, barang dipasok dari Kecamatan
Empang Kabupaten Sumbawa. Setelah digiring ke Mapolsek Madapangga, pemilik dan
barang bukti kemudian diserahkan anggota Polsek Madapangga ke Satuan Reserse
dan Narkoba Polres Bima.
Pasca penangkapan tersebut,
Kepala Kepolisian Resor Bima, AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.I.K, mengimbau masyarakat
agar menjauhi dan tidak mengosumsi Miras. Karena efek sampingnya merusak
kesehatan dan merusak mental serta syarat sehingga menjadi pemicu perbuatan
kriminalitas maupun pergaulan bebas.
“Kami pihak Polres Bima sangat
mengharapkan bantuan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk
segera melaporkan apabila
mengetahui , melihat oknum masyarakat yang menyimpan, menjual
Miras tanpa ijin,” imbau
Kapolres.
Selain bisa menyampaikan laporan
langsung ke kantor kepolisian, masyarakat bisa menghubungi call centre polisi
110 untuk menyampaikan informasi. [AD]