![]() |
Satwa Liar. Foto Ist. |
Bima,
Berita11.com— Koordinator World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Regional
Nusa Tenggara, Ridha Hakim menyatakan, perdagangan burung kakak tua yang
didatangkan dari Ambon masih marak terjdi di Pulau Sumbawa.
Tak
hanya burung kakak tua, aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi juga
masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat. Motif utama
aktivitas ilegal itu adalah uang.
“Motif
para pemburu adalah uang. Semiskin para pemburu, mereka bisa bekerja. Bahkan,
sebelum masuk hutan mereka harus punya modal untuk beli alat, bahan makanan,
dan biaya transportasi,” kata Ridha Hakim melalui layanan sosial media
WhatsApp, Minggu.
Dikatakannya,
para pelaku penjualan satwa sudah
mengetahui ancaman hukuman dari perbuatan yang dilakukannya itu. Namun mereka
tidak pernah jera atau takut. “Ini selalu kami tanyakan pada para pemburu yang
berhasil kami temui di beberapa tempat. Karena
itu, penegakan hukum memang harus dilakukan,” katanya.
Menurutnya,
atensi aparat penegak hukum mestinya tak hanya pemburu, karena mereka adalah
orang suruhan. Pihak yang harus dibidik terutama para cukong, penadah, pemodal
atau eksportir satwa liar yang meraup keuntungan besar dengan bermain aman di
balik layar dengan risiko kecil.
“Di
beberapa tempat di Pulau Sumbawa bahkan perdagangan kakak tua yang didatangkan
dari Ambon masih marak terjadi,” katanya.
Perdagangan
satwa liar yang dilindungi tersebut marak dijumpai hampir sepanjang Pulau
Sumbawa hingga Flores dan Alor. Para oknum itu berjualan dari kapal dan perahu.
Untuk itu, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa tersebut penting.
“Tanpa
itu, mungkin akan sulit memastikan keselamatan/keberlanjutan kehidupan satwa,”
katanya.
Menurut
Ridha, penegakan hukum untuk kejahatan penjualan satwa yang dilindungi harus
tegas seperti upaya memberantas peredaran Narkoba. Sebab perdagangan satwa
dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan skalanya luas, mungkin saja
nasional.
Selain
itu, harus ada upaya pencegahan untuk melindungi satwa di kawasan prioritas.
Apalagi
di Nusa Tenggara Barat sudah ada beberapa kawasan yang dipetakan sebagai daerah
sebaran burung endemik, sebaran terbatas dan sejumlah titik yang menjadi
habitat kunci dari satwa tertentu.
“Menurut saya, karena ini kejahatan besar maka harus ada upaya besar pula untuk menanganinya. Tidak bisa hanya secara parsial, dan tanpa strategi yang jelas,” katanya. [US]