![]() |
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Dompu, Muhammad Iksan, S.ST., MM. Foto Poris. |
Dompu,
Berita11.com— Penarikan retribusi parkir Bendungan Mila yang akhir-akhir ini
telah mencuat ke publik dan dipermasalahkan oleh banyak pihak, termasuk para
pengunjung kini telah dibebaskan.
Hal tersebut
disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Dompu, Muhammad Iksan, S.Sos saat
menanggapi berita yang diterbitkan Berita11.com di WhatsApp Grup (WAG) Humas
dan Jurnalis, Minggu (27/1/2019) malam.
“Pengelola
parkir telah melakukan klarifikasi dan memberikan keterangan kepada kami bahwa
benar besaran tarif parkir Rp5 ribu itu, inisiatif dari mereka demi menjaga
keamanan kendaraan pengunjung,” jelas Iksan dalam WAG Humas dan Jurnalis Dompu.
Menurut Iksan
adanya penarikan tersebut untuk memberikan jaminan kepada pengunjung yang
memiliki kendaraan bermotor khususnya roda dua. Karena tanpa petugas penjaga,
maka bisa saja menjadi sasaran pencurian sepeda motor.
“Mereka akan menghentikan
penarikan jasa parkir tersebut yang menurut mereka bukan hanya jasa parkir
semata, namun lebih pada sifat pengamanan terhadap kendaraan mereka,” tandas
Iksan.
Iksan
menjelaskan, Bendungan Mila bukan milik Pemerintah Daerah dan
sekarang memang masih dalam proses penyelesaian.
“Bendungan Mila
masih milik BWS. Sekarang masih dalam proses penyelesaian oleh PT NK selaku
pelaksana,” ujarnya.
Dikatakannya,
pengunjung seharusnya merasa bersyukur diberi tempat parkir di areal bendungan,
kendati harus membayar sejumlah kelompok warga yang mengelola parkir sekaligus
sebagai penjaga keamanan sepeda motor.
“Posisi
sekarang bendungan tersebut belum resmi dibuka untuk umum sehingga
pengelolaannya masih sepenuhnya tanggung jwab kontraktor pelaksana,” isyaratnya.
Sebelumnya,
Mahkamah Agung melarang pengelola parkir menerapkan klausul baku berkaitan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa pelaku
usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang
dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, klausal tersebut dinyatakan batal demi
hukum.
Dalam hal
hilangnya kendaraan milik konsumen (pengguna jasa parkir), pemilik tempat
parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir
dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal
1365,1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ketentuan MA tersebut berkaitan putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010,
setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan
sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Adapun tarif umum parkir di sejumlah daerah yang
ditetapkan dalam peraturan daerah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000, demikian halnya lokasi pengelolaan parkir yang menjadi objek sumber retribusi harus ditetapkan dalam peraturan daerah atau terdapat regulasi yang menetapkannya.
Di mana pada pengelola parkir melekat tanggungjawab berkaitan keamanan
keberadaan kendaraan bermotor di tempat parkir, sehingga pengelolaan parkir
tidak didasarkan atas besar atau kecilnya nilai retribusi. Namun merujuk Perda
maupun sejumlah regulasi di atasnya dan Undang-Undang berkaitan. [RIS]
Catatan: Terdapat distorsi penjelasan narasumber berkaitan berita berjudul Kini, Parkir di Bendungan Mila Bebas Tarif. Adapun yang dimaksud yakni Parkir di Bendungan Mila akan Bebas Tarif. Demikian. Redaksi Berita11.com
Catatan: Terdapat distorsi penjelasan narasumber berkaitan berita berjudul Kini, Parkir di Bendungan Mila Bebas Tarif. Adapun yang dimaksud yakni Parkir di Bendungan Mila akan Bebas Tarif. Demikian. Redaksi Berita11.com