![]() |
Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo dan Sejumlah Perwira Menunjukkan Barang Bukti Kejahatan Remaja. |
Dompu,
Berita11.com— Setelah ditangkap beberapa hari lalu, Kepolisian Resor (Polres)
Dompu akhirnya menetapkan status tersangka terhadap empat dari tujuh remaja
yang diamankan dalam kasus pemanahan terhadap almarhum Rusdianto Setiawan, remaja
Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Empat
remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA 17 tahun selaku eksekutor
atau yang melakukan pemanahan, kemudian FNA (16), pengendara sepeda motor metik,
selanjutnya MR (18) pemberi busur panah dan AS (14) atas perannya ikut serta memberikan
busur panah kepada MR yang selanjutnya diberikan
kepada MA.
Komandan
Kepolisian Resor Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S.I.K.,M.I.K mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar
pasca insiden pemanahan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang terindikasi
sebagai pelaku. Namun setelah diproses, hanya empat orang ditetapkan sebagai
tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya ikut mengendarai sepeda motor dan
tidak tahu adanya aksi pemanahan tersebut.
“Para
tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
pasal 376 pasal 80 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan
pasal 67 C yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia (dengan) ancaman paling
lama 15 tahun, dengan denda paling lama Rp3 miliar, kemudian pasal 55 ayat 1
junto pasal 56 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres
Dompu, Selasa (13/2/2019).
Dari
aksi kejahatan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang
digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan beberapa unit sepeda motor.
“Lima
busur panah, satu buah katapel, lima unit sepeda motor yang digunakan saat aksi
melakukan pemanahan serta empat orang tersangka," ungkapnya. [RIS]