Kota Bima,
Berita11.com— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima menggelar sosialisasi dan
kepatuhan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 untuk
pekerja dan badan usaha di Kota Bima. Sosialisasi yang menggandeng BPJS
Kesehatan Cabang Bima dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima ini dilaksanakan di
aula Hotel Lila Graha, Rabu (10/7/2019).
Selain Kepala
Disnaker Kota Bima Drs Jufri M.Si, Kepala BJS Cabang Bima, Hendro Kusumo dan Kepala BPJS
Cabang Bima, sosialisasi juga dihadiri Asisten Bidang Kesra dan Kemasyarakatan
Setda Kota Bima, Drs M Farid M.Si. Peserta sosialisasi sebanyak 80 orang yang
merupakan pimpinan perusahaan, tenaga kerja dan pelaku usaha ekonomi mikro
lainnya yang ada di wilayah Kota Bima.
Jufri menjelaskan,
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program nasional
yang bertutuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat melalui program tersebut.
Dikatakannya, setiap
penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila
terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya persiapan
karena menderita .sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan memasuki
usia lanjut atau pensiun.
Selama beberapa
tahun terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa Program Jaminam Sesial,
undang-undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja
swasta adalah Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1992 tentang Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.
Kegiatan
sosialisasi dan kepatuhan BPJS Tahun 2019 merujuk Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018 tentang APBD Kota Bima Tahun 2019, dan dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disnaker Kota Bima Tahun 2019.
Keberadaan BPJS
memiliki maksud dan tujuan yaitu sebagai Badan Hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, yang salah satu bentuk perlindungan sosial
menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
![]() |
Suasana Pemaparan oleh Pemateri Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima. Foto US Berita11.com. |
Jufri
menjelaskan, tujuan kegiatan yaitu menyebarluaskan informasi Ketenagakerjaan
baik mengenai peraturan perundang-undangan tentang BPJS Kesehatan maupun
Ketenagakerjaan. Selain itu, memberikan perlindungan asuransi kepada tenaga
kerja guna meningkatkan produktivitas kerja.
Selain itu, meningkatkan koordinasi
dan komunikasi yang efektif antara Dinas Tenaga Kerja dengan Lembaga Penyalur
Tenaga Kerja (PJTKI), meningkatkan kesadaran dan menyatukan pemahaman dalam
rangka menciptakan morma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta meningkatkan
kesadaran bersama antar pemerintah, lembaga penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja
tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Sejumlah materi umum yang disosialisasikan
kepada peserta yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
UU No. 03 Tahun 1992 tentang Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Banyak-banyak
terimakasih, terutama kepada Wali Kota Bima dan Kepala BPJS Ketenakerjaan dan
Bpjs Kesehatan yang sudah menyempatkan diri untuk mengahdiri acara kami serta
ketersediaannya untuk menjadi narasumber dalam acara sosialisasi ini,” ucap
Jufri.
Perwakilan
Kejaksaan Negeri Bima, Anjas Mega SH menyampaikan agar seluruh badan usaha
sebagai pemberi kerja menaati seluruh aspek hukum tentang ketenagakerjaan
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan sejumlah regulasi.
Pada dasarnya
Kejari Bima akan meninkdaklanjuti terhadap laporan pelanggaran termasuk terkait
ketenagakerjaan. [MR/US]