![]() |
Barang Bukti Minuman Keras yang Hendak Diselundupkan ke Kota Bima. |
Bima,
Berita11.com— Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor
(Polres) Bima berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol merek Bir
Bintang. Polisi mengamankan barang bukti 216 botol Miras yang dikemas dalam 18
dus yang hendak diselundupkan ke Kota Bima menggunakan mobil warna merah
setelah laju kendaraan tersebut dihentikan di persimpangan Talabiu, Jumat
(30/8/2019).
Kapolres Bima
AKBP Bagus S Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi
menjelaskan, 216 botol Miras yang diangkut oleh pria berinisial MH, warga
Keurahan Monggonao Kota Bima menggunakan mobil warna merah dipasok dari Lakey
Kabupaten Dompu dan hendak diedarkan ke Kota Bima.
“Keberhasilan
Unit Opsnal Resnarkoba Polres Bima berkat
informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menginformasikan bahwa
ada sebuah mobil Honda Jazz warna merah dengan No. Pol DR 1792 AZ yang akan melintasi
wilayah Hukum Polres Bima yang
mengangkut membawa minuman beralkohol jenis Bir Bintang yang diambil
dari Lakey Kabupaten Dompu untuk diedarkan ke wilayah Kota Bima,” sebut IPTU
Hanafi.
Dikatakannya,
menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal bersama anggota Satuan Intelkam
Polres Bima memantau mobil sesuai informasi tersebut di sepanjang Jalan Bima-Dompu.
Setelah beberapa menit melaksanakan pemantauan, tim kemudian melihat mobil yang
dimaksud melintas di depan Kantor Bupati Bima.
“Kemudian
melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut di Cabang Talabiu setelah dilakukan
pemeriksaan isi mobil dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di atas. Selanjutnya
tim membawa pelaku yang diamankan dan barang bukti ke Mapolres Bima guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Bima
AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan
ucapan terima kasih kepada masyarakat
yang telah memberikan informasi positif
keberadaan Miras tanpa ijin.
Kapolres mengajak
masyarakat bersama- sama dengan aparat kepolisian
untuk memberantas peredaran Narkoba dan
minuman keras di wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini. [MR]