Bima, Berita11.com— Jumat 2 Agustus 2019 menjadi sejarah hidup bagi Imam Wahyudin, warga Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Di tengah menjalani proses hukum dan menjadi tahanan Polres Bima, ia meminta izin pada pihak aparat penegak hukum untuk membuka lembaran baru melangsungkan pernikahan dengan Nurfaujiah, wanita satu kampungnya.
Suasana haru
mewarnai pernikahan tahanan Polres Bima terkait kasus Curat tersebut. Prosesi
akad nikah berlangsung di Masjid At Taubah Polres Bima di bawah pengawalan
aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Krimimal dan Satuan Tahti
Polres Bima, Jumat (2/8/2019) sore.
Kapolres Bima
AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi
menjelaskan, pengantin laki-laki Imam Wahyudin merupakan tahanan Polres Bima yang
tersangkut perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik
Nuraini di Taman Panda Palibelo pada 24 Juli 2019 lalu.
“Pernikahan
tersebut merupakan permintaan dari kedua pihak keluarga mempelai karena
sebelum sdra Imam Wahyudin dilakukan penangkapan dan penahanan telah ada
rencana pernikahan itu dari kedua belah pihak, sehingga terhadap kedua orang
itu diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya,” jelas IPTU Hanafi.
Pernikahan
tersebut juga disaksikan wali dari mempelai wanita, sejumlah kerabat Imam
Wayudin, pegawai kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Belo, Kepala Desa Diha
Hasan, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Diha.
Kepala Desa
Diha Kecamatan Belo, Hasan mengungkapkan ucapan terima kasih banyak kepada
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo S.I.K yang telah memberikan izin dan
menyediakan tempat pelaksanaan akad nikah.
Pernikahan tahanan
yang dalam proses hukum terbilang langka. Pengantin laki-laki tersebut sedang
menjalani proses hukum dan status sebagai tahanan Polres Bima. [MR]