![]() |
Ilustrasi. |
Kota Bima,
Berita11.com— Menjelang musim tanam atau musim hujan, permasalahan kejelasan
status batas wilayah menjadi benih konflik. Sebagaimana yang pernah terjadi
pada batas wilayah Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan Desa
Manggenae Kabupaten Dompu.
Selain batas
wilayah kedua desa tersebut, sedikitnya masih ada dua titik batas wilayah
Kabupaten Bima dengan daerah sekitar yang masih perlu penyelesaian. Yaitu di
Kelurahan Kolo Kecamatan Askota yang berbatasan dengan Kecamatan Ambalawi
Kabupaten Bima dan batas wilayah Rasanae Timur Kota Bima dengan Kecamatan Wawo
Kabupaten Bima.
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs H Mukhtar Landa MH menjelaskan, berkaitan masalah batas
wilayah pihaknya sudah menyampaikan permohonan bantuan kepada Pemerintah
Provinsi NTB agar menfasilitasi penyelesaianan batas wilayah di Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
Diakuinya,
salah satu permasalahan utama batas wilayah di Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima
dengan Ambalawi Kabupaten Bima yaitu munculnya SPPT ganda yang dikeluarkan
Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima.
“Permasalahan
di Kolo karena sesuai regulasi, SK batas wilayah yang diberikan oleh Mendagri
tidak sesuai dengan foto satelit yang mereka keluarkan sendiri. Contoh dalam
foto satelit, batas wilayah kota dan kabupaten di So Fanda, tapi dalam SK yang
dikeluarkan itu dalam so yang berbeda, Kabag
Tatapem kemarin sudah lapor, minta difasilitasi oleh pemerintah provinsi
mengembalikan ke Kemendagri, karena foto satelit dengan SK yang ada itu nggak
sama,” ujar mantan Kepala BKD Kota Bima ini di kantor Pemkot Bima, Senin
(26/8/2019).
Menurut mantan
Kadis Sosial Kota Bima ini, mestinya permasalahan dobel SPPT di So Fanda
sekitar Kolo mestinya tidak menjadi benih konflik. Karena permasalahan utama di
lokasi itu berkaitan adanya SPPT ganda yang dikeluarkan kedua pemerintah
daerah.
Selain penyelesaian
batas wilayah di Kolo, Pemkot Bima juga menargetkan permasalahan batas wilayah
Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima rampung tahun 2019
ini.
Sebelumnya,
Kepala Bagian Tatapem/ Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Bima Drs H
Masykur MM menyebutkan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan permasalahan
batas wilayah Kabupaten Bima yaitu batas wilayah di Ambalawi dengan Kelurahan
Kolo Kota Bima, batas wilayah Desa Madawau Kecamatan Madapangga dengan Dompu
dan batas Kecamatan Wawo dengan Kota Bima.
Regulasi yang mengatur batas wilayah Kabupaten Bima dengan Kota Bima salah satunya Permendagri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016. [US]