![]() |
Residivis Curat Kambuhan yang Ditangkap Polisi karena Melancarkan Aksinya di Dusun Kananga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa (1/10/2019) Subuh. |
Bima,
Berita11.com— Residivis kambuhan kasus pencurian berinisial AD alias GR melancarkan
aksi di rumah milik Mahdin (35 tahun), warga RT 004 Dusun Kananga Desa Tente
Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa (1/10/2019). Sang residivis nekat
menggodol televisi (TV), uang Rp500 ribu dan dua kain sarung milik korban.
Apes, aksi
sang residivis pencurian dengan kekerasan tersebut tercium tetangga korban
bernama Maman. Dengan jelas, pria tersebut menginformasikan bahwa sang maling
merupakan AD alias GR, yang tak lain warga satu Desa Tente Kecamatan Woha beda
dusun, yaitu Dusun Anggrek.
“Pencurian
tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AD alias GR, swasta 33
tahun. (Warga) RT 001 RW 001 Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima,”
jelas Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bima
IPTU Hanafi, Selasa (1/10/2019) petang.
Dijelaskan Hanafi,
peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 05.00 Wita, setelah korban keluar dari
rumahnya dan menuju pasar Tente untuk berjualan kebutuhan pokok. “Berhubung ada
barang dagangan yang tertinggal, kemudian korban kembali ke rumah dan melihat
pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan korban berupaya melihat isi
rumah untuk memastikan adanya barang berharga yang hilang,” kata Hanafi.
Sejumlah barang
korban yang raib, TV warna hitam merek Polytron, dua lembar sarung khas Bima,
dan uang tunai Rp500 ribu yang disimpan korban di dalam dompet warna hitam. Dompet
tersebut diletakan di atas rak TV.
Dikatakan Hanafi,
pukul 06.30 Wita saat korban kembali lagi ke rumahnya. Ketika itu korban didatangi
tetangga bernama Maman dan menginformasikan bahwa pelaku pencurian adalah AD
alias GR.
Berdasarkan
informasi tersebut, korban dan keluarganya mendatangi terduga pelaku di Dusun
Anggrek guna menglarifikasi terkait dugaan kehilangan barang miliknya. Saat ditemui
terduga pelaku menjanjikan akan membawa kembali barang berharga milik korban
yang telah dicurinya.
Sekira pukul 08.00 Wita, barang milik korban berupa TV diantar warga bernama Misran A Rasid
alias Penco, warga RT 003 Dusun Bante
Desa Tente Kecamatan Woha. TV tersebut disimpan pelaku di pos jaga depan Koramil
04 Woha, tempat tambal ban milik Misran alias Rasid alias Penco. “Selanjutnya
korban menyerahkan ke Polsek Woha untuk dijadikan barang bukti,” kata Hanafi.
Atas kejadian
tersebut, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno menurunkan anggota tim URC untuk melakukan penangkapan terhadap AD
alias GR. Pria tersebut berhasil ditangkap di rumahnya, kemudian dibawa ke Mapolsek
Woha guna dimintai keterangan.
“Dari hasil
interogasi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Woha terkait keberdaan barang bukti
lainnya, diakui oleh pelaku bahwa barang bukti sarung masih tersimpan di
rumahnya kemudian dilakukan penyitaan,” kata Hanafi.
Kapolres Bima
AKBP Bagus S. Wibowo S.I.K melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa
pelaku AD alias GR merupakan residivis
kasus pencurian dengan pemberatan dan sudah beberapa kali menjalani
hukuman di Rutan Kelas II Bima. [MR]