![]() |
Koordinator PKH Kabupaten Bima, Muhammad Yasin SH Berjabat tangan dengan Bupati Bima Hj Indah Dhamanyanti Putri SE. Foto Ist. |
Bima, Berita11.com— Beberapa pekan terakhir dugaan pemotongan bantuan
sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh SDM PKH, viral. Dugaan itu muncul
akibat sejumlah penerima Bansos merasa bantuan tahap 4 tahun 2019 yang diterima
berkurang dari biasanya.
Akibat penyesuaian bantuan tersebut,
muncul berbagai anggapan yang menyudutkan para pendamping sosial. Selain
dicaci dan difitnah, bahkan Pendamping PKH diancam. Ancaman akan mengganggu
irama tugas sesuai proses PKH.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator PKH Kabupaten Bima Muhamad Yasin, SH,
menjelaskan, benar terjadi penurunan nilai bantuan PKH tahap 4 tahun 2019,
namun bukan karena adanya pemotongan oknum SDM PKH, melainkan karena
penyesuaian anggaran di tingkat PKH Pusat.
Disampaikannya, kebijakan penyesuaian anggaran itu, dengan
mempertimbangkan kecukupan anggaran Bansos tahun 2019, sehingga dilakukan
penyesuaian indeks nominal komponen PKH. Hal itu sebagaimana diatur dalam SK
Ditjen Linjamsos nomor 03/SK/LJS/09/2019 tanggal 12 September 2019 tentang
Perubahan Pertama SK Ditjen Linjamsos nomor 02/SK/LJS/01/2019 Tentang Indeks
dan Komponen Bantuan Sosial PKH Tahun 2019.
Yasin menjelaskan, hal seperti itu bukanlah pertama kali. Pada tahap 4 tahun
2018 lalu juga pernah terjadi penyesuaian nominal bantuan. Perubahan nominal
bantuan yang diterima KPM PKH bisa saja terjadi kapan saja, bergantung
perubahan komponen. Bila sebelumnya anak SD naik ke jenjang SMP bantuannya
bertambah, namun kini Balita naik ke tingkat SD bantuannya akan turun. Bila penerima
PKH sudah tamat SMA, maka anaknya tidak masuk komponen lagi.
Adapun nominal bantuan tahun 2019 yaitu, bentuknya bukan diberikan
sekaligus, namun melalui empat tahapan. Setiap kali pertemuan pendamping sosial
selalu mensosialisasikan cara penghitungan jumlah yang akan diterima Keluarga
Penerima Mamfaat (KPM) PKH sebagaimana megikuti alur sikluk tekhnis PKH.
Di antaranya KPM bisa menghitung sendiri jumlah bantuan yang diterima
setiap pencairan bantuan. Bila nominal yang diterima berbeda dengan hasil
perhitungannya, bisa berkonsultasi dengan pendamping. Pendamping selanjutnya
akan mengecek komponennya yang ada didalam aplikasi Elektronik PKH (E-PKH),
sesuai BNBA dan buku tabungan dan KKS-nya.
Terkait dengan ada KPM PKH yang misalnya tahap 1 dan tahap 2 sudah
terima bantuannya lewat rekeningnya tetapi pada tahap 3 yang bersangkutan tidak
masuk uang bantuan, padahal masih memenuhi syarat dan kategori sebagai peserta
PKH. Hal itu dikategorikan saldo nol. Jumlahnya di kabupaten Bima ada sekitar
7000-8000 lebih KPM dari berbagai tahap.
“Ada juga KPM PKH yang belum terima butab dan KKS sama sekali dari 2017
sampai sekarang karena proses administrasi perbankan begitu juga saldo nol,
namun kami sudah mengajukan terus ke pusat agar dapat dicairkan jangan sampai
oleh KPM PKH dan masyarakat luas menganggap uang bantuan yang saldo nol dan
belum ada buku tabungan dan KKS ini dianggap pendamping atau pengelola PKH yang
makan uang bantuannya,” katanya.
Hal itu karena memang uangnya tidak masuk ke rekening KPM PKH. Selain
karena saldo nol dan belum memiliki Butab dan KKS, juga karena KPM PKH tersebut
tidak memiliki lagi komponen sebagai peserta PKH. Misalnya, tidak lagi memiliki
anak SD-SMA, tidak memiliki bayi dan Balita maupun tidak termasuk kategori ibu
hamil.
“Bagi Lansia dan disabelitas yang sudah meninggal dunia, mereka ini
tidak masuk lagi bantuannya dalam rekening selamanya,” katanya.
Dikatakannya, penerima Bansos diharapkan tetap tenang dan mengonfirmasi informasi
terkait PKH ke pendamping masing-masing. Selain itu, diharapkan menghindari bertanya
ke pihak yang tidak terkait secara langsung dengan PKH, karena dikuatirkan dapat
menimbulkan distorsi informasi yang pada akhirnya melahirkan dugaan miring. Karenanya
seiring bantuan tahap 4 yang secara bertahap terus masuk ke rekening penerima.
“SDM kami juga akan terus berkoordinasi dan sosialisasi kepada pihak
terkait mengenai kebijakan penyesuaian ini. Sehingga dugaan pemotongan seperti
hari ini tidak lagi terjadi,” katanya.
Adapun terkait dengan KPM PKH yang sudah dianggap mampu secara ekonomi
berdasarkan hasil pendataan PDSE (Pendataan Data Sosial Ekonomi) internal PKH,
bila ditemukan telah memiliki aset seperti rumahnya sudah besar dan bagus, memiliki
mobil, sepeda motor dan aset lain seperti tanah, binatang ternak (sapi dan kambing)
maupun usaha–usaha baik perkiosan maupun usaha dagang lain yang secara ekonomi
berjalan terus menerus dengan pendapatan yang dapat meningkatkan ekonomi
keluarga, maka wajib dikeluarkan dari kepesertaan PKH. Jika tidak mengundurkan
diri, maka secara sistem berdasarkan data asetnya KPM PKH tersebut dikeluarkan
dari peserta PKH.
Demikian halnya KPM PKH yang
tidak lagi memenuhi kategori PKH seperti tidak memiliki lagi anak yang sekolah
mulai dari SD-SMA, tidak lagi memiliki Balita dan atau tidak hamil lagi dan
bagi lanjut usia maupun disabelitas bila sudah meninggal dunia secara otomatis
keluar dari kepesertaan PKH.
Selain itu, Bansos PKH bukan gaji atau pendapatan keluarga, sehingga tidak
terus menerus tanpa batas waktu. Karena PKH itu adalah bantuan nontunai bersyarat
dan bila syarat tidak terpenuhi lagi, maka hukumnya wajib keluar dari
kepesertaan PKH.
“Kami tegaskan bahwa pendamping PKH tidak ada yang pegang dan atau
menguasai Butab dan KKS KPM PKH, kami pastikan itu. Pendamping PKH terikat
dengan kode etik SDM PKH Indonesia,” katanya.
“Apabila ada yang melanggar kode etik, kami tetap proses sesuai
mekanisme yang ada, sampai ada yang dipecat dari pendamping PKH. Karena tugas
kami yang sangat berat adalah merubah pola pikir KPM PKH dengan edukasi FDS
(Family Development Session) agar KPM PKH keluar dari program ini tanpa harus
dibantu terus oleh pemerintah,” lanjutnya.
Pihaknya bersama Kadis Sosial,
Kabid. Linjamsos dan Kasi yang menangani PKH selalu mengingatkan dan menekan
pendamping agar bekerja secara profesional. “Kita akan menindak tegas jika ada
oknum pendamping yang terbukti melakukan pemotongan dan pungutan liar bansos
PKH. Upaya lain, kami terus melakukan monitoring ke lapangan untuk memastikan
pelaksanaan PKH berjalan baik. Kita juga terus berkoordinasi dengan Bupati Bima
terkait peningkatan operasional kerja PKH yang dapat meringankan biaya kerja
pendamping di lapangan sehingga dapat terwujud SDM PKH SIP,” katanya. [RD]