![]() |
Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah Bersama Tim Opsnal Polres Bima Kota Menunjukkan Terduga Pemilik Paket Ganja dan Barang Bukti Kejahatan. |
Kota Bima,
Berita11.com— Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres)
Bima Kota membekuk pria berinisial SL alias CM (23 tahun) warga Kelurahan Paruga
Rasanae Barat Kota Bima dan IR alias WW (30 tahun), mekanik asal Desa Sarita Kecamatan
Soromandi Kabupaten Bima, Kamis (7/11/2019). Keduanya tertangkap tangan sedang
mengambil paket ganja 800,4 gram, nyaris 1 kilogram di jasa pengiriman paket.
Kepala Satuan
Reser dan Narkoa Polres Bima Kota, IPTU Masdidin SH mengatakan, selain barang
bukti ganja yang nyaris 1 kg, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti
lain berupa gawai canggih (android) merek Oppo dan uang tunai Rp72 ribu.
Dijelaskannya,
penangkapan berawal dari innformasi yang diperoleh aparat kepolisian tentang
paket yang dicurigai berisi narkotika.
“Setelah tim mendapat
informasi A1 bahwa paketan terseut dikirim melalui salah satu ekspedisi, tim
langsung menuju sekitar kantor ekspedisi tersebut dan langsung melakukan
pemantauan di sekitar TKP. Timm melakukan penyelidikan pengiriman paketan tersebut
selama kurang lebih tiga hari,” ujarnya.
Dikatakannya,
pada hari ketiga, tim melihat tersangka datang
menggunakan sepeda motor bersama salah satu rekannya dan langsung masuk ke
dalam kantor ekspedisi tersebut.
“Kemudian tim
melihat terduga keluar dari kantor ekspedisi tersebut dengan membawa barang
bukti paketan tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggrebekan.
Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, setelah
dilakukan penggeledahan dan benar tim menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja
dengan berat kurang lebih 1 kg,” katanya.
Selanjutnya,
para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa untuk diamankan di kantor
Satresnarkoba Polres Bima Kota. [MR]