![]() |
Gambar Ilustrasi |
Dompu, Berita11.Com - Berkas tiga tersangka kasus aborsi dan penemuan
jasad bayi di Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu telah dilimpahkan Polres
ke Kejari Dompu. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada pekan lalu.
“Kasus aborsi itu, ketiga-tiganya sudah dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya,” kata Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi, SH, S.IK, MH, melalui Kanit IV PPA Bripka Ismi Andri N pada Berita11.com di ruang kerjanya, Senin (18/11) malam.
Kanit PPA Ismi menjelaskan, pihaknya sedang menunggu pengembalian kerkas perkara untuk dilengkapi atau P19. Namun sejauh ini pihak kejaksaan belum pernah mengembalikan berkas.
“Sekarang kita sedang menunggu P19 atau petunjuk dari kejaksaan,” papar Ismi.
Dikatakannya, hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka, tidak ada tersangka lain. Hanya tiga tersangka. Yakni tersangka pertama ibu dari bayi itu berinisial NA, pacar NA berinisial A dan tersangka yang aborsi berinisial U.
“Tidak ada tersangka lain, hanya tiga orang itu saja,” tegasnya. [NURIS]