![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K. |
Bima,Berita11.com— Aparat kepolisian tampaknya akan terus menggenjot proses kasus
dugaan penyelewengan anggaran program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
dan Yayasan Al-Madinah oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BO.
Polisi telah mengirim surat panggilan terhadap 25 saksi berkaitan kasus
tersebut.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bima Kota, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K
mengatakan, saksi yang dipanggil merupakan Warga Belajar (WB) PKBM Karoko Mas. Para
saksi akan diperiksa berkaitan kegiatan belajar mereka di PKBM tersebut.
Rencananya,
pihak kepolisian akan langsung mendatangi dan memeriksa WB PKBM Karoko Mas di
Kecamatan Wera pekan mendatang. Aparat kepolisian masih menyusun teknis lokasi pemeriksaan
25 saksi itu.
Baca juga:
“Untuk
pemeriksaan saksi, kita masih mencari cara teknis, apakah di kantor Polsek Wera
atau memang kita datangi rumahnya masing masing,” Hilmi, Jumat (8/11/2019).
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksanaan 25 saksi itu, merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dikatakannya,
saksi lain yang berkompeten berkaitan dugaan kasus dugaan penyimpangan dan
penyelewengan anggaran PKBM tahun 2018 dan 2019 senilai Rp1,080 miliar tersebut
mangkir dari panggilan penyidik. Lima saksi yang mangkir merupakan tenaga
pengajar, tutor dan pejabat setingkat kepala bidang di Dinas Dikbudpora
Kabupaten Bima.
Kendati lima
saksi, termasuk di antaranya Kabid Dikbudpora Kabupaten Bima mangkir dari
panggilan, pekan lalu polisi sudah memeriksa dan memperoleh keterangan kuat
dari Kepala Seksi PAUD Dikbudpora, H Jaharuddin.
“Lima tutor
dan kepala Bidang yang mengetahui PKBM yang dimaksud, kita sudah layangkan
surat panggilan sebanyak dua kali. Namun hingga detik ini mereka belum hadir
untuk memberikan keterangan,” ujar IPTU Hilmi.
IPTU Hilmi
mengungkapkan, saat diperiksa penyidik, pejabat Dinas Dikbudpora Kabupaten
Bima, H Jaharuddin koorperatif menyampaikan keterangan berkaitan tanggung jawab
dan pengetahuannya berkaitan dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran
lebih dari Rp1 miliar di PKBM Karoko Mas.
Kasus dugaan
penyimpangan anggaran PKBM Karoko Mas milik anggota dewan, BO, dilaporkan
lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019 lalu. Kasus tersebut
terus digenjot oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya,
menanggapi kasus yang dilaporkan tersebut, BO menanggapi santai. Ia menyatakan
tidak takut menghadapi proses hukum. [AD]