![]() |
Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Bolo dan Madapangga yang Ditangkap Tim Khusus Polres Bima. |
Bima,
Berita11.com— Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima menggerebek rumah kontrakan
pria berisinial IR alias PR (32 tahun), terduga pengedar sabu-sabu di Desa Tambe
Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Jumat (20/12/2019).
Hasilnya,
polisi menemukan barang bukti 13 poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam
bungkus rokok, uang Rp9 juta dan bukti transfer uang antarbank.
Kapolres Bima
AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. IK melalui Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi
menyebutkan, selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti
lain berupa bungkus rokok berisi kaca silinder yang di dalamnya diduga berisi
sabu-sabu, tiga plastik kecil yang
dibungkus selembar tisu yang diduga berisi sabu-sabu, empat Ponsel dan enam
korek gas.
Semua barang
bukti tersebut ditemukan dalam kamar milik IR alias PR. Ia merupakan petani di
Desa Tambe.
“IR alias PR
ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Timsus, bahwa yang bersangkutan
sudah berlangsung lama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bolo
dan Kecamatan Madapangga. Kemudian tim melakukan upaya hukum berupa penggerebekan
terhadap rumah kontrak IR alias PR dan menemukan sejumlah barang bukti di atas,”
ujarnya.
Hanafi
menjelaskan, sebelum menggeledah rumah kontrakan IR alias PR, Timsus menghubungi ketua RT setempat untuk
mendampingi penggeledahan.
“Setelah semua tindakan hukum selesai dilakukan,
maka sdra IR alias PR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima
guna dilakukan penyidikan selanjutnya,” katanya. [MR]