![]() |
Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur saat Melaksanakan Razia Miras di Kios dan Rumah Warga, Dalam Rangka Cipta Kondisi Mengatasi Gangguan Kamtibmas Menjelang Tahun Baru 2020. |
Kota Bima, Berita11.com— Anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek)
Rasanae Timur yang dipimpin AIPDA Suharman SH mengamankan 21 minuman keras
(Miras) oplosan jenis sofi dan pabrikan merek Bir Bintang, dari rumah warga
Rabadompu Timur dan rumah warga Rabangodu Selatan Kecamatan Raba dan Rasanae
Timur Kota Bima, Kamis (26/12/2019) malam.
Pengamanan puluhan botol Miras dari rumah dan kios milik warga tersebut
merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dalam rangka cipta kondisi, mengantisipasi
gangguan Kamtibmas menjelang tahun baru 2020.
Hasil operasi tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Kepolisian Resor
Bima Kota, IPTU Hasnun.
Miras yang diamankan 21 Botol disita dari rumah IRT berinisial AM, warga
RT 09/03 Kelurahan Rabadompu sebanyak 4 botol sofi. Selain itu, Miras juga
diamankan dari rumah pria berinisial SD, warga RT 16/06 Kelurahan Rabadompu Timur, 5 botol Sofi.
Di rumah NP, warga RT 04/02, Tim Opsnal Polsek Rastim mengamankan 3
botol Miras jenis sofi, sedangkan di kios pria berinisial NR di Kelurahan
Rabangodu Selatan, polisi menyita 3 botol sofi dan 2 botol Bir Bintang. Di lokasi
yang sama, tepatnya di kios RD dan NR di Pasar Raba, Kelurahan Rabangodu
Selatan, polisi menyita 2 botol Miras jenis sofi dan 2 Bir Bintang.
![]() |
Puluhan Botol Minuman Keras Oplosan dan Pabrikan Disita Polisi dari Kios dan Rumah Milik Warga Kota Bima. |
Setelah disita, sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rasanae Timur. [MR]