![]() |
Sejumlah Pemuda Desa Soki saat Mendatangi Inspektorat Kabupaten Bima, Selasa (14/1/2020) Siang. |
Kota Bima, Berita11.com— Sejumlah orang yang menamakan diri Pemuda
Menuntut Keadilan (PMK) Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima mendatangi
Inspektorat Kabupaten Bima, Selasa (14/1/2020). PMK menyoal realisasi bantuan
Pemrov NTB kepada Desa Soki, dari Rp160 juta, diduga hanya dilaksanakan Rp60
juta.
Pemuda Desa Soki yang dipimpin Hamdiah alias Panglima Soki, juga menyoal
dana desa tahun 2018-2019 Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Massa
kemudian diterima beraudiensi dengan pejabat dan tim audit Inspektorat
Kabupaten Bima.
“Kami meminta Inspektorat kabupaten Bima segera mengawasi dan menguudit pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh
Pemerintah Desa Soki,” desak Hamdiah saat audiensi.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Bima segera menginvestigasi terkait
pengelolaan anggaran BUMDES Soki. Selain itu, meminta Inspektorat menindaklanjuti
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Bima terkait pengelolaah ADD
Soki.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Bima segera menindaklanjuti, jika
Inspektorat Kabupaten Bima melindungi Kades-Kades yang mermasalah, maka akan berhadapan
dengan kami sebagai rakyat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Dahlan yang
menerima massa, menjelaskan, pihaknya akan
hadir melakukan pemerisaan, asal ada mekanimsme. “Silakan membuat surat
pengaduan dengan dilengkapi data awal untuk dilakukan investigasi,” katanya.
Menurutnya, setiap tahun Inspektorat
selalu melakukan pengawaan secara tertulis. Setiap tahun selalu ada hasil,
karena itu tugas khusus. “Kalau ada surat pengajuan dan dilengkapi data dokumen
awal untuk dilakukan investigasi,” ujarnya.
Adapun berkaitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menurutnya,
Inspektorat terikat peraturan bahwa dokumen tidak bisa diberikan.
“Yang bisa
kami berikan dokumen tersebut hanya bupati. Setelah kami berikan bupati membuat
rekomendasi untuk ditidaklanjuti ke pihak kepolisian. Karena yang berhak
melakukan penyelidikan dan penyidikan itu hanya pihak penegak hukum dalam hal
ini pihak kepolisian,” jelasnya. [RD]