![]() |
SF alias Ifan dan sejumlah BB saat diamankan di Mako Polres Dompu. foto ist |
Dompu,
Berita11.com - Sepandai-pandainya
tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga, mungkin pribahasa inilah yang
pantas untu seorang pria berinisial SF alias Ifan warga Lingkungan Ginte,
Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.
Petualangan pria berusia 27 tahun ini harus berakhir di tangan Tim Opsnal Sat. Res. Narkoba Polres Dompu. SF dibekuk polisi karena diduga hendak melakukan transaksi atau mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu di depan Pasar Wodi, Desa Bakajaya, Selasa (07/01/20) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH.SIK
melalui Kasat Narkoba IPTU Adhar, S.Sos mengungkapkan, penangkapan itu berawal
dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Bripka
Masrun langsung bergerak dan melakukan pengintaian disekitar lokasi yang diduga
sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Namun tak berlangsung lama, lanjut Adhar, tim
Opsnal yang lebih dulu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang seorang
laki-laki sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi oleh tim Opsnal dengan gerak
gerik yang mencurigakan.
“Tanpa pikir panjang tim opsnal langsung
melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku, terduga tidak
dapat berkelit setelah tim melakukan penangkapan sebelum barang haram itu
sempat diedarkan”, ungkap Adhar pada Berita11.com saat dimintai keterangan
terkait penangkapan.
Adhar menerangkan, tim berhasil temukan barang
haram itu yang disimpan dalam bungkusan rokok Surya 12 sebanyak Enam gulung
plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu -
sabu, dan dari pengakuan terduga pelaku bahwa barang tersebut didapatkan dari
wilayah Sumbawa yang rencananya akan diedarkan di Dompu.
Adhar menyebutkan, terduga pelaku dan
sejumlah BB selanjutnya digiring ke Mapolres Dompu guna mempertanggungjawabkan atas
perbuatannya sebagai mana yang tercantum dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati
“Untuk peyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di mata hukum,” terang Kasat Narkoba.
“Untuk peyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di mata hukum,” terang Kasat Narkoba.
Pada kesempatan ini, Kasat Narkoba menghimbau
terhadap warga masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberantas
peredaran dan penyalahgunaan narkoba terutama di lingkungan sekitar tempat
tinggal khususnya keluarga dalam upaya perang melawan narkoba yang telah menjadi
musuh bersama yang cukup merasahkan. [RIS]