![]() |
Ilustrasi. |
Kota Bima, Berita11.com— Ada fakta mencengangkan yang diungkapkan
auditor Inspektorat Kabupaten Bima saat menerima audiensi Pemuda Menuntut
Keadilan (PMK) Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima di kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Selasa (14/1/2020) siang.
Auditur Inspektorat Kabupaten Bima, Ahmad Yusuf mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan reguler sejak tahun
2017 terdapat penggelapan dana desa. Jumlahnya ratusan juta.
“Sehingga desa
yang mempunyai massalah, tahun berikutnya tidak akan dicairkan sebelum desa
tersebut memberikan LPJ dan pengembalian
(penggelapan) dana tersebut,” katanya.
Ditegaskannya, pihaknya setiap tahun salalu melakukan pemeriksaan setiap
desa. “Dalam hal ini masyarakat harus tahu
Musrembang, agar masyarakat tahu terkait apa yang akan dan sedang dikerjakan di
desa itu sendiri,” tandasnya.
Pihaknya menyilakan PMK membuat surat pengaduangan ke Inspektorat dilengkapi
data domumen atau data fisik yang menjadi bahan laporan. [RD]