![]() |
Ketua DCW Aruji, SH |
Hal itu disampaikan ketua Dompu Corruption Watch (DCW) Aruji, SH, di Taman Kota Dompu, Jumat (31/1/2020) pagi.
Menurut Aruji, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa selalu menjadi polemik di setiap pemilihan kepala desa bahkan ada juga yang melakukan gugatan sampai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan keadilan di mata hukum dengan penafsiaran usia 60 tahun.
"Kami sarankan pemerintah kecamatan Kabupaten Dompu memberikan sosialisasi terhadap Kepala Desa untuk menjunjung tinggi Permendagri tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI Nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan Surat Bupati yang perihalnya tentang penegasan Permendagri No. 67 tahun 2017," ungkap Aruji.
Aruji menegaskan, jangan sampai persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi alat politik, yang kemudian tidak mau memperhatikan aturan atau prosedural yang berlaku dengan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa semau gue.
"Meskipun kepala desa terpilih hasil prodak politik, tapi bukan berarti kepala desa terpilih menyampingkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aruji.
Untuk itu, Aruji meminta kepada pihak-pihak terkait, lebih khusus Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk berkomitmen dengan aturan yang berlaku.
"Kepada Bupati Dompu dan Kepala DPMPD harus tetap berkomitmen, berdasarkan ketetapannya melalui surat penegasan Bupati melalui DPMPD Kabupaten, dan saya rasa langkah tersebut berdasarkan ketentuan," tegasnya. [RIS]