![]() |
Saat menggelar konferensi pers. Foto Poris Berita11.com. |
Dompu, Berita11.com - Kepolisian
Resor Dompu menetapkan tersangka inisial R pelaku perkosaan terhadap bocah
di bawah umur inisial SS yang disertai pembakaran rumah milik korban di Desa Mumbu
Kecamatan Woja pada Minggu (19/7/2020) siang lalu, kini diganjar dengan pasal berlapis.
Hal itu sampaikan Kapolres Dompu
AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland
Cristovel, S.TK saat menggelar konferensi pers, Senin (10/8/2020) siang.
Menurut Kapolres, pelaku di jerat
pasal berlapis yakni persetubuhan dan pembakaran dengan pasal 76 huruf (d) Jo
pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan
UU Perlindungan anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP
pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3)
KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan
ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jakasa,” ungkap Kapolres.
Sementara, TSK R, usai menngelar
konferensi pers, di hadapan awak media, ia mengakui atas perbuatannya, yang
dimana sebelum melakukan pemerkosaan dan pembakaran rumah berawal dari teler
usai menum alkohol.
TSK melakukan pembakaran rumah korban sengaja untuk menghilangkan jejak. Namun upaya yang dilakuakn malah menjerumusnya ke balik jeruji besi.
![]() |
TSK R saat memberikan keterangan usai konferensi pers. Foto Poris Berita11.com. |
TSK melakukan pembakaran rumah korban sengaja untuk menghilangkan jejak. Namun upaya yang dilakuakn malah menjerumusnya ke balik jeruji besi.