Terduga Pengedar Sabu-Sabu dan Barang Bukti yang Diamankan Polisi.
Kota Bima,
Berita11.com— Pria 34 tahun berinisial MAR, warga RT 01/01 Kelurahan Tanjung
Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ditangkap polisi karena memiliki dan diduga
pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/09/2020) malam. Residivis ini
ditangkap dan diamankan di Kelurahan Dara Kota Bima bersama barang bukti
sabu-sabu 3,49 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli membenarkan berkaitan penangkapan tersebut. Selain tiga lembar bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan bungkusan rokok, korek gas, HP merek Nokia, korek gas, lembaran tisu magic, Hnda Beat warna hitam Nopol EA 3809 SL.
Dijelaskan,
penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bima Kota
sekira pukul 19.30 Wita. Penangkapan berawal
dari informasi masyarakat bahwa di
sekitar gang belakang Puskesmas Paruga Kelurahan Dara Kota Bima
sering dijadikan tempat transaksi
Narkoba.
“Tim Opsnal
pun lansung menuju ke tempat yang dimaksud dan melihat Saudara Mariono sedang
mengendarai motor serta gerak-gerik yang mencurigakan serta Tim Opnal pun
langsung mencegat terduga pelaku,”
ujar IPTU Ramli.
Tim Opsnal kemudian
memanggil ketua RT dan melakukan penggeledahan. Hasilnya didapatkanlah sebungkus Rokok Surya 12 yang
di dalamnya
berisi serbuk
kristal yang dibungkus dengan plastik bening dan diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan
di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang
dikendarai pelaku.
Selain mengamankan
sejumlah barang bukti Narkotika, Tim Opsnal juga
mengamankan brang bukti lain
termasuk sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian digiring ke Mako Polres Bima Kota.
[B-12]