Kota Bima, Berita11.com— Kepolisian Resor (Polres) Bima dan Kodim 1608/ Bima, memperketat pengamanan Natal 2020 dan persiapan tahun baru 2021. Salah satu yang diterapkan, menyekat perbatasan kota untuk mencegah warga luar masuk.
Hal tersebut sebagaimana imbauan yang disampaikan Kapolresta Bima AKBP Haryo Tedjo Wicaksono bersama Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal di Gereja GMIT Bima Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba Kota Bima, Kamis, (24/12/ 2020) malam.
Dijelaskan Kapolres Bima Kota, pengamanan malam tahun baru pada 31 Desember 2020 mendatang Satuan Pol PP, Dishub, BPBD, dan Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima.
Pihaknya melakukan penyekatan di wilayah Kota Bima agar tidak ada yang warga luar Kota Bima memasuki wilayah Kota Bima pukul 18.00-01.00 Wita.
“Adapun penyekatan tersebut dilakukan di batas Kota Lingkungan Niu Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dan Terminal Kumbe Kecamatan Raba Kota Bima,” ujarnya.
Kapolres juga mengisyaratkan pihaknya akan bersurat kepada Pemkot Bima yang ditembuskan kepada Dinas Pariwisata agar cafe maupun tempat hiburan lain ditutup dari pukul 18.00 Wita. “Bagi yang bandel akan diambil tindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Tanggal 28 Desember akan dilakukan rapat koordinasi bersama untuk pemantapan di Mapolresta Bima,” tambahnya. [B-12]