Dompu, Berita11.com - Sebelumnya, berkas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum legislator berinisial APS sempat dinyatakan P19 atau dikembalikan untuk dipenuhi kekuranganoleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Kini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu telah melengkapi dan dalam waktu bakal dilimpahkan kembali kepada Kejari Dompu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivand Roland Cristofel S.T.K, saat ditemui di Mapolres Dompu, Sabtu (30/1/2021) malam.
Ivan mengaku, saat ini pihaknya sedang memenuhi apa yang kurang dalam berkas tersebut sesuai petunjuk Kejari, jika sudah lengkap segera kami akan kembalikan lagi.
"Inilah yang sedang kami lalukan dan jika semuanya sudah tuntas, maka kami segera limpahkan," ungkapnya.
Kasat Reskrim berjanji, bagaimana pun hasil prosesnya nanti, pihaknya bakal menginformasikan secara terbuka terutama kepada media masa.
"Nanti kami akan berikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini," pungkasnya sembari mengakhiri penyampaiannya. [B-10]