![]() |
Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum NW, Muhammad Ihwan. Foto B-26/ Berita11.com. |
Mataram, Berita11.com— Pengurus dua kubu Ormas Nahdlatul Wathan (NW)
menggelar pertemuan dan mencapai kesepakatan islah. Pertemuan itu difasilitasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) di
hotel Lombok Astoria, Selasa pagi (23/03/2021).
Pertemuan dipandu langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
(Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar didampingi Kapolda NTB Irjen
Pol H Muhammad Iqbal, SIK,MH.
Dalam pertemuan itu, ditandatangani akta kesepakatan islah antara NW
pimpinan Raden Tuan Guru Bajang (RTGB) KH Lalu Zainuddin Atsani, M.Pd dan Tuan
Guru Bajang (TGB) Dr KH M Zainul Majdi, MA.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum NW, Muhammad Ihwan
menyebut kesepakatan itu didasari niat baik antara para pihak dan sekarang
tinggal fokus pada program dan kegiatan masing-masing.
“Untuk berkontribusi dalam pembangunan, baik dalam dunia pendidikan,
sosial dan dakwah,” ujar Ihwan melalui pesan whatshapp kepada Berita 11.com, Selasa
malam (23/03/2021).
Ihwan beharap kesepakatan para pemimpin masing-masing dua kubu tersebut diikuti
dan dipatuhi oleh segenap jajaran masing-masing sampai ke tingkat jama'ah yang
paling bawah.
“Sehingga harapan kita bersama tidak ada lagi yang dipertentangkan,
karena masing-masing juga sudah memiliki Ormas berbadan hukum, dan memiliki
legalitas masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Ihwan berharap agar ke depannya bisa dilakukan kerja sama
dan sinergitas yang baik antara ke dua Ormas, karena adanya kemiripan program
dalam kiprah di tengah-tengah masyarakat.
Ihwan juga menyebut bahwa selama ini tidak ada kubu yang tidak
menginginkan islah tersebut terjadi. “Hal ini harus diartikan sebagai titik
puncak penyelesaian masalah dan sengketa tentang perbedaan pendapat yang sudah
terjadi dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Terakhir Ihwan menegaskan jika tidak ada lagi saling klaim tentang sah
dan tidak sah Ormas NW. “Justru apa yang terjadi hari ini mengakhiri semua
sahwat mereka yang mengambil keuntungan dalam konflik antar kelompok,” pungkasnya.
[B-26]